PALANGKA RAYA - Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Manuhing dan Direktur PT Berkala Maju Bersama (PT BMB), sepakat berdamai secara Adat Dayak di Kantor Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Huma Betang Betang Hapakat jalan RTA Milono Km 3, 5 Kota Palangka Raya.
Perselisihan yang dibawa ke ranah Adat Dayak antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan, akhirnya berakhir disepakati berdamai secara adat.
Acara kesepakatan penyelesaian perkara adat secara damai antara Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi dan Direktur PT BMB, Basirun Panjaitan yang difasilitasi oleh DAD Kalteng ini, dipimpin E.P. Romong (Perwakilan DAD Kalteng), Ketua Harian DAD Kabupaten Gunung Mas, Herbit Y. Asin, Batamad Gunung Mas, Inoni, Koordinator Damang Kabupaten Gunung Mas, Yehuda I. Emun, Kapolres Gunung Mas, Irwansah, SIK, dan Danramil Manuhing, Lettu CPL Apolo Dermawan.
Pelaksanaan perdamaian adat ini sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat pada Senin, 14 November 2022 lalu di PMKS PT. BMB, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
“Kedua belah pihak berdamai dan bersepakat saling memaafkan kesalahfahaman yang terjadi. Untuk itu keduanya juga sudah saling bersaudara Hakat Hambai Hampahari, ” kata E.P. Romong selaku pimpinan fasilitasi perdamaian.
Adapun kesepakatan perdamaian secara adat antara kedua belah pihak sebagai berikut, Direktur PT BMB, Basirun Panjaitan menyatakan meminta maaf kepada Damang Manuhing, Awal Jantriadi atas Tandahan Randah sebagaimana termuat dalam surat PT BMB kepada DAD Kalteng, tertanggal 6 November 2022, perihal permohonan bantuan pendampingan advice hukum Adat Dayak khususnya poin 8 dan 10.
Atas perihal tersebut, Damang Manuhing, Awal Jantriadi menyatakan menerima permintaan maaf tersebut. Bahwa sejak kesepakatan ini dilakukan, kedua belah pihak menyatakan sudah tidak ada lagi sengketa ataupun perselisihan di antara mereka, baik antara Awal Jantriadi sebagai pribadi maupun antara Lembaga Kedamangan Kecamatan Manuhing dengan Basirun Panjaitan sebagai pribadi maupaun sebagai Direktur PT. Berkala Maju Bersama (BMB).
Kesepatan lainnya adalah semua kewajiban adat sesuai Hukum Adat Dayak sebagai akibat persengketaan antara kedua belah pihak yang sudah diproses secara adat oleh Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat Kecamatan Manuhing, dipatuhi oleh kedua belah pihak dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Penyelesaian Sengketa Perkara Adat 'Tandahan Randah' ini dilaksanakan sebagaimana dimaksud Pasal 50 Hukum Adat Dayak, ” sebut Romong kepada media ini.
Penyelesaian dimaksud meliputi membayar singer Adat Tandahan Randah sebesar 45 kati ramu atau dengan nilai uang Rp.4.500.000 dan dibayar tunai pada saat melaksanakan pesta perdamaian adat Hakat Hambai Hampahari dengan ritual sesuai adat Dayak di Kedamangan Manuhing.