PALANGKA RAYA - Sebelumnya diberitakan dibeberapa media online perihal pengeroyokan yang dialami Erwin ( 41) pada Kamis 23 Desember 2021.
Dalam berita juga disebutkan Akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Basri ( 58 ) warga Jalan Kecubung dan seorang anaknya yang bernama Supianor, Erwin mengalami luka sobek dan patah tulang akibat hantaman kayu.
Namun hal itu dibantah oleh pihak keluarga Basri yang keberatan Basri ditahan di Polresta Palangka Raya sejak Senin 10 Januari 2022.
" Suami ( Basri .red) dan anak saya tidak melakukan pengeroyokan terhadap Erwin " Ungkap Istri Basri, Sridanti Kamis 13 Januari 2022.
Sridanti juga mengaku kaget dengan penahanan suaminya karena baru sekarang dirinya menerima surat penahanan terhadap Basri dan Supiannor.
" Yang sesungguhnya Erwin itu datang kerumah kami pada tanggal 23 Desember 2021 dan meminta makan pada adik saya yang juga satu rumah dengan kami peninggalan dari orang tua karena tidak ada makanan lalu mengamuk dan mengambil parang" Beber Sridanti.
Sementara itu Keluarga Basri , Siti Jariyah menambahkan Kalau Erwin datang kerumah Basri dalam keadaan mabuk dan statusnya juga masih belum sah menjadi suami dari keluarga mereka.
" Akibat Erwin mengamuk dan menebas didalam rumah, Abang kami Basri mencoba menahannya mengunakan kayu, wajar saja Basri mempertahankan orang yang ada didalam rumahnya" Tegas Siti.
Keluarga berharap Basri dan anaknya bisa dibebaskan karena mereka hanya mempertahan diri dari orang yang mengamuk di rumah mereka.
Sementara itu, media ini belum mendapatkan klarifikasi dari pihak penyidik Polresta Palangka Raya, dan berharap juga masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.***