PALANGKA RAYA - Kasus Pelecehan Seksual yang dilakukan salah satu Oknum Dosen Universitas Palangka Raya (UPR), perguruan tinggi ternama di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu, kepada mahasiswinya, mendapat sorotan dari kalangan masyarakat.
Adv Ajung TH L Suan, SH salah satu penggiat hukum dari PPKHI Provinsi Kalimantan Tengah serta juga sebagai pengusaha ini, sangat miris mendengar kejadian ini serta mengharapkan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) agar segera mengusut kasus ini, untuk mencegah terjadinya hal - hal yang serupa terulang kembali.
Ajung, menilai bahwa kelakuan oknum Dosen disalah satu Perguruan tinggi di Kalteng, dapat mencoreng nama baik perguruan tersebut, dan hal seperti ini juga pernah terjadi, dan selalu terulang kembali kepada mahasiswi khususnya yang lagi menempuh pendidikannya.
"Ini suatu momok yang harus segera dihentikan, karena menyangkut nama baik Perguruan yang kita miliki di Kalteng, agar jangan menjadi tidak baik kedepannya, akibat ulah oknum dosen itu, " kata Ajung Suan SH, Minggu (16/10).
Perkembangan kasus ini, katanya berdasarkan informasi masih dalam penyidikan pihak kepolisian, dan diharapkan pihak UPR bisa membantu pihak Kepolisian Polda Kalteng dalam menangani kasus Pelecehan Seksual ini, dan bisa mengungkap kalau ada korban korban lainnya.
Ditambahkannya juga, ini terkait masa depan generasi kita khususnya masyarakat Kalteng yang menaruh harapannya kepada Perguruan UPR serta para Dosen - dosen tersebut, agar bisa mendidik mahasiswa dan mahasiswi, sebagai generasi penerus selanjutnya dalam membangun daerah khususnya Provinsi Kalteng.
"Kasus ini bisa membuat para orang tua siswi merasa was was akan keberadaan anaknya, apalagi masyarakat yang anaknya dari kalangan lapisan bawah, yang hanya bekerja sebagai petani didesa, " curhat Advokat ini.
Harapannya agar kasus Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Oknum Dosen ini, bisa cepat selesai di selediki oleh pihak Kepolisian dan dibantu UPR, dan kedepannya jangan sampai ada lagi kasus serupa.
"Sebagai Advokat, saya mengharapkan agar kasus ini bisa jelas dan terungkap ke masyarakat, apabila memang terbukti telah melakukan hal itu, saya harapkan agar Oknum Dosen itu dipecat, karena sudah tidak layak sebagai seorang tenaga pengajar, " harapnya .